Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Isu Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Terjawab! Ini Penjelasan Resmi Pemprov Jateng

Isu Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Terjawab! Ini Penjelasan Resmi Pemprov Jateng

  • calendar_month Jum, 13 Feb 2026

BNews–JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Bahkan, pemerintah provinsi justru akan menerapkan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Sebaliknya, Ahmad Luthfi selaku Gubernur Jawa Tengah menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian relaksasi sebesar 5 persen untuk PKB pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Kenaikan yang dimaksud berkaitan dengan kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Namun pada periode Januari hingga Maret 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon sehingga tidak terlalu merasakan beban tambahan dari kebijakan opsen tersebut.

Memasuki awal tahun 2026, lanjut Sumarno, sebagian masyarakat mulai merasakan adanya kenaikan PKB karena belum diterapkan kebijakan diskon. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Tengah menginstruksikan dilakukan pengkajian untuk kemungkinan penerapan relaksasi PKB di tahun ini.

“Besarannya kurang lebih 5 %,” terang Sumarno.

Penerapan relaksasi tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan pembangunan, serta kelancaran program-program pembangunan di masyarakat. Diskon 5 persen tersebut diharapkan dapat berlaku hingga akhir 2026.

Selain rencana diskon PKB, pada 2026 Pemprov Jateng juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Sumarno menambahkan, kajian relaksasi dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi saat ini.

“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegas Sumarno.

Ia menjelaskan, potensi pajak kendaraan bermotor digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan jalan, serta sektor pendidikan melalui program sekolah gratis bagi SMA dan SMK Negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga menyampaikan bahwa target pendapatan sektor PKB akan dioptimalkan melalui pertumbuhan kendaraan baru dan pembayaran tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pemprov Jawa Tengah juga terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai terobosan, di antaranya optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menegaskan bahwa kebijakan diskon PKB tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini,” katanya. (*/ihr)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less