Terbongkar! Kades Girimulyo Diduga Korupsi Dana Desa untuk Bayar Utang dan Kebutuhan Pribadi
- calendar_month Ming, 22 Feb 2026

Kejari Magelang Tahan Kades Girimulyo Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2023
BNews-MAGELANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari berinisial BDM (52); sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2023.
BDM diketahui masih berstatus sebagai kepala desa aktif saat penetapan tersangka dilakukan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/2/2026) setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, membenarkan penetapan tersebut.
“Kepala desa (BDM) sudah ditetapkan tersangka pada Kamis (20/2/2026),” tegasnya di Kantor Kejari Magelang, Jumat (21/2/2026).
Vidi menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023 dengan cara mengelola anggaran secara sepihak. Modus yang digunakan yakni meminta pencairan dana tahap satu hingga tahap tiga dari bendahara desa tanpa tujuan yang sah.
Hasil penyidikan tim Pidsus menunjukkan adanya selisih anggaran dalam sejumlah kegiatan desa yang dikelola langsung oleh kepala desa. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian, sudah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten, yaitu Rp327.049.580,30 dan sekarang statusnya menjadi tersangka dan sudah ditahan 20 hari di Lapas Kota Magelang,” jelas Vidi.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kota Magelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim Kejari Kabupaten Magelang tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Kemungkinan ya secepatnya lah ya, nanti kami kabarkan lagi kesiapan dari tim Pidsus gitu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian D, menerangkan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima pada awal tahun 2025.
“Awalnya dari penyelidikan dulu ya, tahun 2025 awal. 2025 awal ya penyelidikan terus kemarin penetapan tersangka langsung dilakukan penahanan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk pribadi. Yang pertama, dari pemeriksaan, uang itu untuk bayar utang sama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ferdi.
Diketahui, total anggaran keuangan Desa Girimulyo tahun 2023 mencapai Rp1.853.777.412 yang digunakan untuk 12 kegiatan, di antaranya pembangunan betonisasi dan rabat beton.
“Ada beberapa kegiatan, 12 kegiatan di satu tahun 2023 gitu,” ujarnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Kejari Kabupaten Magelang guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar