KEJAM !! 4 Santri Laki-Laki Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sebuah Ponpes di Magelang

BNews-MAGELANG- Jajaran Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual di sebuah Pondok Pesantren. Hal tersebut disampaikan saat pers rils ungkap Kasus di Mako Polresta Magelang (12/8/2024).

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan bahwa kasus ini terungkap karena adanya laporan masuk. “Kamilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial CBS, warga Tegalrejo Magelang,” katanya.

Untuk pelaku ini dikenal sebagai salah satu staff dan guru di sebuah Pondok Pesantren di Magelang. Sementara untuk korban sendiri ada 4 orang anak laki-laki yang merupakan santri di Ponpes tersebut.

“Pelaku ini melakukan kekerasan seksual kepada empat korban berbeda lokasinya. Ada yang di dapur, Kamar pelaku, ruang operasioal yang berlokasi di area pondok pesantren,” imbuhnya.

Perlu diketahui, pelaku ini sudah melancarkan perbuatan tidak terpujinya sejak Agustus 2023 lalu hingga Juli 2024.

“Pelaku ini melakukan berulang kali kepada para korban. Dan salah satu korban pada bulan Juli 2024 menceritakan kejadian tersebut kepada temannya,” ujarnya.

Setelah bercerita tersebut, salah satu korban ini mengetahui bahwa terdapat beberapa teman lainnya juga menjadi korban.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Kabar tersebut terdengar hingga pengurus Yayasan sehingga melaporkannya ke Polisi,” jelasnya.

“Untuk informasi tambahan, ada 1 korban yang alami sodomi. Sedangkan terhadap 3 korban lainya, tersangka melakukan perbuatan cabul; yakni berupa saling onani kemaluan hingga ejakulasi mengeluarkan sperma,” paparnya.

Kapolresta menyebutkan, untuk modus operadi tersangka ini diduga memiliki penyimpangan seksual.

“Tersangka sudah kami tahan, dan berkoordinasi dengan Dinsos untuk pembinaan psikis korban. Lalu melengkapi berkas dan koordinasi dengan JPU, serta terus melakukan penyidikan,” terangnya.

Akibat perbuatan CBS ini dijerat dengan pasal 6 c jo pasal 15 ayat (1) huruf g uu no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelaku terancam 12 penjara atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta. Serta ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan terhadap anak dan lebih dari satu kali,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!