Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » ASN Semarang Dilarang Pakai Mobil Dinas, Wajib Naik Ojol!

ASN Semarang Dilarang Pakai Mobil Dinas, Wajib Naik Ojol!

  • calendar_month Sen, 1 Sep 2025

BNews—JATENG— Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi mengeluarkan kebijakan khusus terkait penggunaan seragam dan transportasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor B/4258/000.1.12/VIII/2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa, tertanggal 31 Agustus 2025.

Aturan tersebut berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. “Dalam rangka solidaritas kepada ojol saya suruh naik ojol atau transportasi umum untuk pertumbuhan ekonomi,” kata Budi Prakosa, Senin (1/9/2025).

Dalam edaran itu, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan atasan batik atau lurik tanpa atribut seperti papan nama dan lambang Korpri.

Pegawai tetap membawa kartu identitas, namun tidak diperkenankan memakainya.

Selain itu, kendaraan dinas berpelat merah untuk sementara dilarang digunakan, kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar mendesak.

Kebijakan ini menurut Budi merupakan bentuk solidaritas kepada para pengemudi ojek online sekaligus dorongan bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Tujuannya agar suasana di masyarakat lebih damai, sejuk dan nyaman. Kami ingin pelayanan tetap berjalan normal, pegawai tetap aktif bekerja, baik rapat maupun pelayanan luring di balai kota, tetapi dengan nuansa yang lebih sederhana,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa aturan ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan mengurangi kesan kaku dalam pelayanan publik.

“Mari kita berdoa bersama-sama, semoga kondisi Kota Semarang tetap aman, terkendali dan damai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi solidaritas atas kematian Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online di Jakarta, memicu kericuhan di Kota Semarang. Massa sempat terlibat bentrokan dengan aparat di depan Polda Jateng pada Sabtu (30/8/2025), yang kemudian berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less