Mangkir dari Tugas Selama 7 Bulan, Kades Sambeng Segera Diberhentikan Pemkab Magelang
- calendar_month 31 menit yang lalu

Perwakilan warga Sambeng audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Magelang
BNews-MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang mulai memproses pemberhentian Kepala Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Rowiyanto, yang diketahui tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala desa sejak awal Desember 2025. Selama kurang lebih tujuh bulan terakhir, yang bersangkutan dilaporkan menghilang tanpa kabar sehingga pelayanan pemerintahan desa harus dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Margono, mengatakan proses administrasi pemberhentian kepala desa saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, pemerintah daerah tetap mengedepankan kehati-hatian agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Usulan dari Pak Camat terkait penunjukan Penjabat (Pj) kepala desa sudah kami terima dan tindak lanjuti. Ini bagian dari upaya penyelesaian masalah di Sambeng,” ujar Margono usai menghadiri audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (9/7/2026).
Margono menjelaskan, penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan apabila pemberhentian kepala desa definitif telah ditetapkan.
“Untuk saat ini, jalannya pemerintahan di Desa Sambeng masih dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) selaku Pelaksana Tugas (Plt),” jelasnya.
Terkait calon Penjabat Kepala Desa yang diusulkan pihak Kecamatan Borobudur, Margono menyebut hingga kini belum ada keputusan final. Pemerintah Kabupaten Magelang masih menunggu seluruh proses administrasi selesai sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK).
“Antara regulasi dan kondisi di lapangan kadang tidak bisa langsung sama persis. Kami harus berhati-hati agar tidak ada celah hukum dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Ketepatan landasan hukum lebih diutamakan ketimbang sekadar mengejar kecepatan proses,” tambah Margono.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Idam Laksana, menyatakan pihaknya siap memproses penerbitan SK pemberhentian setelah menerima draf resmi dari Dispermades.
“Kami segera proses penerbitan SK pemberhentian jika draf dari Dispermades sudah kami terima, kemudian akan dimintakan tanda tangan Bupati,” jelas Idam.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Magelang belum dapat memastikan waktu penerbitan SK tersebut. Proses pemberhentian masih memerlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta melalui tahapan administrasi yang berlaku.
Dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, seluruh pihak sepakat agar persoalan kepemimpinan di Desa Sambeng segera diselesaikan. Penyelesaian tersebut dinilai penting agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa maupun tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Perwakilan warga Desa Sambeng, Suratman, berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum terkait status kepala desa. Menurutnya, masyarakat telah lama menunggu langkah tegas dari pemerintah.
“Kades sudah tujuh bulan tidak menjalankan tugasnya. Tadi disampaikan (dalam audiensi) tinggal menunggu hari untuk keluarnya SK,” kata Suratman.
“Warga berharap pemecatan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, khususnya bagi para calon pemimpin desa di masa depan, agar senantiasa menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Suratman. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar