Klarifikasi Pria yang Unggah Video Tarif Jalan Tol Tembus Rp 724 Ribu
- calendar_month Rab, 28 Jun 2023

tangkapan layar video biaya atautarif jalan tol tembus Rp 700 ribu lebih viral
Atas kasus ini Jasamarga menilai pengemudi tersebut telah melakukan pelanggaran yakni putar balik di jalan tol.
Menurut Jasamarga, hal tersebut dilatarbelakangi informasi pada sebuah layar informasi yang direkam pengemudi dan diunggah ke media sosial. Dari unggahan tersebut diketahui asal gerbang dan tujuan pengemudi.
Untuk diingat selain berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan, memutar balik arah berbuntut dikenakan sanksi administrasi menurut ketentuan yang berlaku.
“Terbukti, video di atas menunjukkan asal gerbang yang sama dengan gerbang tujuan,” demikian informasi dari Jasamarga.
Dikutip CNN dari hasil penelusuran di lapangan, pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Hal ini mengindikasikan ada kesalahan pengemudi.
Menurut Jasamarga, transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Sedangkan denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Nilai Rp724 ribu yang harus dibayarkan pengemudi itu disebut Jasamarga sebagai denda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Perhitungan denda Rp724 ribu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724 ribu. (*)
Sumber : CNN Indonesia
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar