Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Knalpot Bising Siap-siap Dikejar Tim Jambrong

Knalpot Bising Siap-siap Dikejar Tim Jambrong

  • calendar_month Sab, 21 Jan 2017
BNews—MUNGKID—Pengendara sepeda motor dengan kenalpot bising siap-siap dikejar polisi. Polres Magelang telah menyiapkan tim khusus untuk menindak pemilik kendaraan berkenalpot berisik ini.
            Kapolres Magelang AKBP Hendarsono mengatakan pihaknya membentuk Tim Anti Jambrong. Tim dipimpin langsung Kasat Lantas. ”Ini sudah mulai dilakukan penindakan,” kata dia.
            Tim Jambrong sendiri merupakan istilah untuk sepeda motor yang knalpot besar. Dan kondisi motor tidak lengkap baik TNKB, ban kecil, dan tidak lengkap laik jalan yang lain.
            Kasat Lantas Polres Magelang AKP Didi Dewantara, mengatakan suara knalpot besar masih banyak digunakan di wilayah Magelang. Menurutnya, hal ini melanggar aturan Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 48 tentang Teknis Laik Jalan.  ”Diantaranya adalah kebisingan suara dan pasal 106, dimana masyarakat wajib mematuhi teknis laik jalan”, ungkapnya.
            Pengendara yang menggunakan knalpot tidak standart dengan suara besar, akan dikenakan denda tilang maksimal 250 ribu sesuai pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009.

Selain dikenakan denda tilang kita akan menyita knalpot tersebut dan wajib diganti dengan knalpot standar sebelum dikembalikan kepada pemilik sepeda motor. (bn2)

About The Author

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less