Kota Magelang Terapkan PPKM Level 4, Simak Aturannya
BNews—MAGELANG— Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengeluarkan instruksi Wali Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Magelang.
Intruksi Wali Kota yang ditandatangani pada 21 Juli 2021 tersebut diterbitkan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Dalam instruksi Wali Kota Magelang tersebut terdapat sejumlah kebijakan. Diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
”Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH),” demikian keterangan yang dikutip Borobudurnews dari instruksi Wali Kota Magelang tersebut.
Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO. Untuk karyawan di sektor kritikal berupa kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyakarat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
”Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” lanjutnya.
Untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan dan rekreasi ditutup sementara. Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
”Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM,” imbuhnya. (mta)