Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pelaku Gendam di Mall Artos Magelang Ditangkap di Tegal, Dua Orang Jadi Tersangka

Pelaku Gendam di Mall Artos Magelang Ditangkap di Tegal, Dua Orang Jadi Tersangka

  • calendar_month 3 jam yang lalu

BNews –MAGELANG–  Jajaran Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus kejahatan gendam yang sempat terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Dua pelaku utama berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat beraksi di kawasan pusat perbelanjaan Artos pada November 2025 lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyip Riyanto  menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 3 November 2025 dengan korban seorang perempuan yang kehilangan empat item perhiasan.

“Korban mengalami kerugian berupa empat perhiasan. Modus yang digunakan pelaku adalah gendam dengan cara membujuk korban hingga menuruti semua arahan pelaku,” ujar Toyip saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (22/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula saat para pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama pada Minggu, 19 April 2026. Kedatangan mereka terdeteksi oleh petugas keamanan mall yang mengenali ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV.

“Para pelaku masuk ke dalam mall secara terpisah. Namun berhasil dikenali oleh sekuriti dan kemudian diamankan, lalu diserahkan ke Polsek Mertoyudan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi gendam sebelumnya. Sementara tiga pelaku lain sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Tegal oleh tim Resmob.

Toyip mengungkapkan, modus operandi pelaku terbilang rapi. Pelaku berinisial DS berpura-pura menanyakan lokasi penjualan barang antik kepada korban yang sedang berbelanja bersama anaknya. Kemudian pelaku lain berinisial H berpura-pura tidak saling mengenal dan ikut terlibat dalam percakapan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Pelaku kemudian mengajak korban ke food court dan menunjukkan batu merah delima yang diklaim memiliki kekuatan penyembuhan. Korban juga diberi makan dan minum hingga dalam kondisi tidak sadar mengikuti arahan pelaku,” terangnya.

Dalam kondisi tersebut, korban diminta melepas seluruh perhiasannya dengan alasan untuk proses pengobatan. Saat korban lengah, pelaku lain mengambil perhiasan tersebut dari dalam tas korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Setelah kejadian, para pelaku diketahui meninggalkan Magelang menuju wilayah Salatiga dan menjual hasil kejahatan berupa perhiasan dengan nilai sekitar Rp20 juta.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama berinisial DS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dan H, warga Klaten berusia 48 tahun. Sementara dua orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat dalam aksi pada November 2025.

“Untuk barang bukti hasil kejahatan sudah habis karena telah dijual dan uangnya digunakan oleh pelaku,” imbuh Toyip.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama di tempat keramaian, serta tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less