Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Kronologi Pencurian dengan Kekerasan di Tegalrejo Magelang

BNews—MAGELANG— Seorang pria berinisial SS (39) harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polresta Magelang setelah terungkap melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada Selasa (14/5/2024) dini hari.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkap bahwa SS merupakan warga Muara Enim, Sumatera Selatan. Sementara korban berinisial TAR (23) warga Sleman.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban mengantar jamu ke rumah seorang warga berinsial AK yang beralamat di Kecamatan Tergalrejo pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

”Pelaku mengajak korban untuk mengantarkan jamu. Karena waktu sudah malam jadi pemilik rumah menanyakan kepada keduanya mau menginap atau pulang. Keduanya sepakat untuk menginap di rumah AK,” ungkap Mustofa saat konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (15/5/2024).

Selanjutnya pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, pemilik rumah mendengar keributan lantas menghampiri ruang tamu, tempat pelaku dan korban tidur. Pemilik rumah mendapati ada darah di lantai dan melihat pelaku berkemas. Sedangkan korban sembunyi dan mengalami beberapa luka tusuk.

”Berdasarkan keterangan pelaku, korban ini mengganggu istri pelaku. Hubungan pelaku dan istrinya beberapa bulan ini tidak harmonis, pelaku menduga hal tersebut disebabkan oleh hasutan dari korban. Pelaku menganggap sang istri telah selingkuh dengan korban, pelaku ini cemburu. Pelaku dan istrinya menikah siri,” jelas Mustofa.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Pasca melakukan penganiayaan, lanjut Mustofa, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban. Pelaku kabur ke Rembang dengan mengendarai motor milik korban.

”Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan dua pisau yang sudah disiapkan. Pelaku mengambil pisau tersebut dari salah satu rumah makan di Yogyakarta. Pelaku sudah merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban,” imbuhnya.

Mustofa mengatakan bahwa korban mengalami luka tusuk dan saat ini tengah menjalani perawatan di RS Bethesda Yogyakarta. Atas perbuatannya, SS diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!