Lima Tersangka Pencurian Mobil Di Grabag Berhasil Diringkus Petugas
BNews–SEMARANG-– Pengejaran pelaku pencurian kendaraan roda empat lintas provinsi sudah berakhir. Pasalnya Tim gabungan dari Polres Magelang dan Polres Semarang berhasil meringkus lima tersangka kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Magelang, membenarkan telah mengamankan lima tersangka. Mereka yakni G alias Edi Cobra, 42, warga Kota Metro Provinsi Lampung, TT alias Betet, 36, warga Kabupaten Kendal.
Lalu EP alias Edi Kancil, 38, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Adi Suyono, 37, warga Kota Semarang, dan Supriadi alias Kampret, 52, warga Kabupaten Malang.
Ia menyampaikan barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah chasis mobil Mitsubishi L300 nomor rangka MHML0PU39DK117141; satu buah mesin Mitsubishi L300 dengan kondisi nomor mesin rusak; satu buah bak pikap Mitsubishi L300 warna hitam .
Dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang LGX warna biru metalik nomor polisi H-1165-QG. Dimana mobil digunakan sebagai sarana kejahatan pelaku.
Hadi mengatakan salah satu pelaku berinisial G dan TT berhasil ditangkap di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu, Resmob Satreskrim Polres Magelang; Resmob Polres Semarang dan penyidik Polsek Grabag pada hari Selasa (24/11) pukul 02.30 WIB.
“Dari pengembangan tersangka G dan TT, kita dapat mengamankan pelaku EP dan AS di wilayah Semarang” ungkap-nya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ia menuturkan barang bukti hasil curanmor yang berhasil disita penyidik diamankan dari tersangka inisial S di wilayah Malang dalam keadaan tidak utuh lagi.
Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa Banaran Kecamatan Grabag.
“Setelah kami menerima laporan dari korban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Magelang guna percepatan pengungkapan. Dan Alhamdulilah penyelidikan dari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini,” kata Kapolsek Grabag AKP Joko Hero.
“Kami Polsek Grabag menahan ketiga tersangka yaitu TT, AS , S dan dua tersangka lainnya ditangani oleh Polres Semarang,” tutur Kapolsek Grabag.
Para pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat (2) KUHP. Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman paling lama 7 tahun pidana penjara, kata Kapolsek Grabag. (*)