Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Mendagri Terbitkan SE Pembatasan Buber dan Larangan Open House

BNews—NASIONAL— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ. Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idulfitri 1442H.

Dalam rilisnya yang diterima pada Rabu (5/5), Mendagri meminta gubernur, bupati walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah. Yakni untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama alias buber dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Surat edaran ini dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu. Serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, Dan menjelang perayaan, saat, maupun pascahari raya Idul fitri 2021.

”Diminta kepada saudara gubernur, bupati/ wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut; melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Ramadhan 1442H,” bunyi poin a dalam edaran tersebut seperti dikutip Borobudur News.

Kemudian, Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah agar tidak melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Idul Fitri 2021.

Menteri Dalam Negeri sebelumnya juga mengeluarkan edaran serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ. Dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei 2021.

Dengan terbitnya Surat Edaran Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ, maka SE Nomor 450/2769/SJ dan edaran Nomor 800/2784/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!