MUI Sebut Golput Pada Pemilu Hukumnya Haram
- calendar_month Sab, 23 Des 2023

Ilustrasi Golput Haram
BNews-NASIONAL– Apa itu golput? Ya, sebuah pilihan dari warga negara yang telah masuk sebagai pemilih untuk tidak memilih atau ikut dalam pemilu.
Mereka tidak menggunakan hak suara dalam pemilu. Dari tahun ke tahun, golput selalu menjadi persoalan.
Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah menyatakan; bahwa golongan putih (golput) atau memilih untuk tidak memilih dalam Pemilu 2024 memiliki hukum yang haram.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Cholil sebagai tanggapan atas pernyataan MUI Sumatera Utara yang menyatakan; bahwa golput dalam Pemilu 2024 memiliki hukum yang haram.
Pernyataan tersebut tertuang dalam 10 Taujihat dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023 yang diselenggarakan oleh MUI Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu.
“Jika seseorang sudah memiliki calon yang ideal dan dia memilih untuk tidak memilih, maka hukumnya adalah haram. Ini berarti jika ada calon yang secara hukum sah dan cukup meyakinkan dalam dirinya, maka tidak memilihnya hukumnya haram,” ujar Cholil seperti dilansir oleh CNNIndonesia, Jumat (15/12).
“Pemimpin adalah cermin dari masyarakat, oleh karena itu, apapun alasannya, tidak boleh tidak memilih dalam pemilu mendatang. Oleh karena itu, kita harus memilih,” tambahnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah merupakan kewajiban. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya adalah haram,” kata MUI Sumatera Utara melalui laman resminya. (*)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar