Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » KPU Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran yang Diajukan Denny Indrayana

KPU Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran yang Diajukan Denny Indrayana

  • calendar_month Rab, 23 Sep 2026

BNews—NASIONAL— Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Permohonan tersebut merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. KPU menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Dalam jawabannya, KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diterima dan diverifikasi. KPU juga menyatakan dokumen tersebut memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.

Kuasa hukum KPU Julfadi mengatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

“Sebelumnya para Pemohon mendalilkan bahwa tidak sah pelantikan jika sejak awal cawapres tidak memenuhi syarat administratif. Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya, maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujar kuasa hukum KPU Julfadi.

KPU menyebut proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran dilakukan berdasarkan berita acara yang diterbitkan dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024.

“Mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon. Dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023 sebagaimana Berita Acara Nomor 1584 sebagaimana bukti T-22 yang telah diverifikasi oleh Termohon. Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

KPU kemudian menanggapi dalil gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurut KPU, persoalan tersebut tidak secara otomatis dapat menjadi dasar untuk menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta-merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

KPU Soroti Tidak Ada Pengaduan Saat Tahapan Pencalonan

Dalam persidangan tersebut, KPU juga menyoroti tidak adanya pengaduan masyarakat, termasuk dari para pemohon, mengenai dokumen persyaratan Gibran sejak masa pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih.

“Diketahui sejak masa pencalonan sampai dengan ditetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai paslon terpilih, tidak ada pengaduan dari masyarakat termasuk dari para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 140,” ujarnya.

KPU berpendapat permohonan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan syarat pencalonan tersebut telah melewati tenggat waktu yang seharusnya.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen pendidikan dan meminta MK memeriksa perkara tersebut.

KPU Minta Keputusan Pilpres 2024 Tetap Berlaku

Dalam permohonannya kepada MK, KPU meminta agar gugatan para pemohon ditolak seluruhnya.

Selain itu, KPU meminta MK menyatakan tetap berlaku sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon, penetapan hasil Pemilu 2024, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam eksepsi, KPU meminta MK menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam pokok perkara, KPU meminta MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

KPU juga meminta agar Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tetap berlaku.

Selain itu, KPU meminta MK menyatakan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dengan jawaban tersebut, posisi KPU dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah meminta MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya terkait syarat pendidikan Gibran. Sementara proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less