Mulai Hari ini Operasional Kendaraan Angkutan Berat Mulai Dibatasi di Jalan Magelang
- calendar_month Jum, 5 Apr 2024

ilustrasi kendaraan muatan berat
BNews-MAGELANG– Mulai hari ini, Jumat 5 April 2024, lalu lintas di Kabupaten Magelang akan terasa lebih lancar karena pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Khususnya truk pengangkut pasir atau batu dari Gunung Merapi yang biasanya menjadi penyebab kepadatan lalu lintas di Magelang.
Pemerintah Kabupaten Magelang memutuskan untuk memberlakukan kebijakan ini demi menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas selama momen perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat merayakan hari raya dengan nyaman dan tenteram karena kondisi lalu lintas yang terkendali.
Informasi mengenai pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini pertama kali diumumkan melalui akun Instagram resmi Dishub Kabupaten Magelang pada 2 April 2024.
Setelah dikonfirmasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Kabid Lalu Lintas, Suhud Joko Prayitno, S.H. pada hari Kamis [4 April 2024], kebenaran kebijakan ini pun terungkap.
“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sesuai surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Magelang no 551.2/641/14/2024 tanggal 2 April 2024 mengenai Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Lebaran Tahun 2024 di Kabupaten Magelang,” jelas Suhud.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat ketentuan bahwa pembatasan ini akan berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024; pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang bahan galian mineral bukan logam dan batuan.
CEK BERITA UPDATE LAIN DISINI (KLIK)
Para pengusaha angkutan bahan galian mineral bukan logam dan batuan yang beroperasi di Kabupaten Magelang; atau di luar Kabupaten Magelang dihimbau untuk mematuhi larangan ini.
Demikian pula, penambang yang berada di wilayah Kabupaten Magelang diminta untuk mendukung kebijakan ini; dan menyosialisasikannya agar pelaksanaannya berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhud menegaskan bahwa pembatasan hanya berlaku untuk angkutan barang galian mineral bukan logam. Sedangkan angkutan barang kebutuhan pokok seperti beras dan pakaian tetap dapat beroperasi seperti biasa. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan Hari Raya dengan tenang dan meriah. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News




Saat ini belum ada komentar