Polres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras
BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras). Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat 2024.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas barang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, miras dari berbagai merk tersebut diperoleh dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Tahun 2024.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Magelang Kota dalam menindak penyakit masyarakat yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tandasnya.
Dia menjelaskan, botol miras yang berhasil disita selama pelaksanaan KRYD dan Operasi Pekat 2024 yakni sebanyak 434 botol dari berbagai merk.
”Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas (tendem roller),” jelasnya.
Acara pemusnahan ini digelar di hadapan berbagai pihak termasuk elemen Pemerintah Kota Magelang, TNI, Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan. (*)