NEKAT !! Warga Dukun Magelang Tipu dan Bawa Kabur Sepeda Motor, Pernah Beraksi di 14 TKP
BNews-MAGELANG– Polresta Magelang berhasil menangkap dua pelaku kasus penipuan. Pelaku utamanya adalah seorang pria berinisial RS (36) yang telah melakukan kejahatan di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku RS berasal dari Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Sedangkan pelaku lainnya adalah seorang pria berinisial II alias Iwuk (43) yang berperan sebagai penadah dan berasal dari Jogonalan, Kabupaten Klaten. Keduanya sebelumnya pernah mendekam di Lapas Cebongan, Sleman.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku RS selalu bekerja sendirian. Hasil dari kejahatan tersebut kemudian diberikan kepada penadahnya, II. Sasaran utamanya adalah orang yang memiliki sepeda motor.
Salah satu korban dari Kabupaten Magelang tertipu oleh pelaku hingga kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Kejahatan pelaku dilakukan antara bulan Juni 2023 hingga Oktober 2023. Selama rentang waktu tersebut, pelaku berhasil melakukan kejahatan sebanyak 14 kali, dengan 9 kali di wilayah hukum Polresta Magelang dan 5 kali di wilayah hukum Polresta Sleman.
“RS sebagai pelaku utama dan Iwuk sebagai penadah. Kronologis kejadian, RS pada tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, datang ke Lapangan Soepardi dengan menggunakan ojol. Pelaku mendekati korban yang sedang duduk-duduk dan mengajaknya berkenalan,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2024).
“Tersangka ini memiliki kelebihan dalam berbicara di depan umum, mampu berkomunikasi dengan baik, serta meyakinkan orang. Kemudian, tersangka ini meminta bantuan korban untuk mengantarnya ke Dinas Pertanian dengan alasan ingin bertemu dengan temannya,” ujar Mustofa.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kemudian korban mengantarkan pelaku ke kantor Dinas Pertanian menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di restoran cepat saji, pelaku meminta korban untuk berhenti sejenak. Pelaku kemudian memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban untuk memesan makanan dengan alasan sebagai oleh-oleh untuk temannya.
“Pada saat itu (ketika korban memesan), kunci masih berada di sepeda motor. Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut dan mengganti nomor platnya. Selama sekitar sebulan, sepeda motor tersebut digunakan pelaku sebelum akhirnya menghubungi penadah (tersangka II),” jelasnya.
“Dalam Pasal 378 KUHP, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku RS mengakui bahwa dirinya melakukan kejahatan di wilayah Magelang dan Sleman. Dari 14 aksi tersebut, lima sepeda motor diberikan kepada penadah, II.
“Sasaran kami adalah orang-orang yang sering nongkrong dan bertahan lama di satu tempat. Kami akan mengajak mereka untuk berbincang-bincang cukup lama. Lima sepeda motor tersebut diberikan kepada penadah, II, dan sisanya saya bawa ke Kediri, Jawa Timur,” ujar RS yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
9 TKP di wilayah Hukum Polresta Magelang
- Lapangan Pasturan Muntilan (Juni 2023) – 1 unit Honda Beat warna silver
- Lapangan Drh Soepardi (Juni 2023) – 1 unit Yamaha Mio J warna putih
- Lapangan Pasturan Muntilan (Agustus 2023) – 1 unit Honda Beat warna hitam hijau
- Lapangan Pasturan Muntilan (Agustus 2023) – 1 unit Honda Beat warna putih
- Lapangan Drh Soepardi (Agustus 2023) – 1 unit Honda Beat warna hitam
- Lapangan Pasturan Muntilan (September 2023) – 1 unit Honda Beat warna merah putih
- Lapangan Drh Soepardi Sawitan (September 2023) – 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam silver
- Lapangan Pasturan Muntilan (Oktober 2023) – 1 unit Honda Beat warna hitam merah
- Lapangan Pasturan Muntilan (Oktober 2023) – 1 unit Honda Beat warna biru
5 TKP di wilayah hukum Polresta Sleman
- Sepeda motor Honda Beat warna hitam biru
- Sepeda motor Honda Beat warna hitam, biru, putih
- Sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam biru
- Sepeda motor Yamaha Frego warna biru
- Sepeda motor Honda Vario warna hitam
(*)