Ngakak !! Berkali Kali Kali Nekat Mencuri, Sasongko Mengaku Hasilnya Untuk Kencan MiChat
BNews–JATENG-– Sasongko alias Ompong (38) tersangka yang membawa kabur mobil Land Rover bernomor KT 1386 WD di Klaten, sudah dua kali mendekam di penjara.
Namun residivis asal Dukuh Welar Desa Pandean, Kecamatan Ngemplak, Boyolali itu tidak kapok dan kembali mencuri di Klaten.
Tersangka pernah mencuri di Sukoharjo tahun 2017 dan divonis 3 tahun penjara, kemudian mencuri sepeda motor di Grobogan tahun 2022 yang kemudian digunakan untuk sarana mencuri di Klaten.
’Saya sudah 3 kali mencuri, uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di Klaten ambil mobil Land Rover, TV 53 inch, dan yang sepeda gunung sudah laku Rp 3 juta,’’ kata Sasongko, Kamis (9/3/2023).
Pada gelar perkara di Mapolres Klaten itu, dia mengatakan mobil Land Rover curiannya baru diperbaiki AC-nya untuk dijual. Namun keburu ditangkap polisi, meski plat nomornya sudah diganti AD 9145 MP.
Mobil itu bisa dibawa kabur dengan mudah, karena kuncinya ditemukan di laci meja tamu saat rumah kosong. Bahkan, mobil itu pun digunakan membawa barang curian lainnya.
Dia mengaku sudah kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun saat gelar perkara, dia menceritakan uang hasil curian untuk makan, merokok, untuk kedua anaknya dan minum-minum.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dengan senyum-senyum, dia mengaku uangnya juga untuk kencan onlinenya di MiChat.
‘’Dua kali kencan di MiChat di Jogja, sekali bayarnya Rp 500 ribu, untuk dua jam,’’ ujar dia.
Setidaknya ada dua lokasi yang sudah diakui, yakni mencuri Land Rover di Jalan Sulawesi dan mencuri di toko helm Jogonalan. Kasus itu masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Klaten.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi KBO Kasat Reskrim Iptu Umar Mustofa dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Kamis (9/3/2023).
Sasongko ditangkap di Solo, 28 Februari 2023 lalu, sedangkan mobil Land Rover curiannya ditemukan 26 Februari 2023 di bengkel AC di Karanganyar. (*)