“Ngutil” di Artos Mall Emak emak Diamankan Petugas
BNews–MUNGKID– Empat emak emak asal Semarang nekat ngutil di pusat perbelanjaan Artos Mall Mertoyudan 27 Januari 2020 lalu. Satu orang berhasil diamankan polisi, dan tigalainnya ditetapkan DPO oleh Polres Magelang.
Hal ini diungkapkan, Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso dalam jumpa persnya pagi ini (3/2/2020). “Telah terjadi kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Spesialis ditempat-tempat Perbelanjaan atau Mall di Mertoyudan Magelang beberapa waktu lalu. Pencuri ini membawa kabur 50 pasang sepatu dan 3 pasang sendal bermerk dengan total harga RP.21.900.000,00,” katanya.
Disebutkan bahwa satu orang pelaku atas nama Titin Ayu Pratiwi, 27, asal Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang berhasil diringkus Satreskrim Polres Magelang. Sementara tiga pelaku atas nama Novi Andriania, Tri Rojati, dan Bella Siti asal Kota Semarang ditetapkan sebagai DPO.
“Keempat pelaku tersebut masih satu kelurga. Ada yang adik dan bibi dari pelaku yang kita amankan ini,” imbuhnya.
Dijelaskan untuk kronologi kejadian, pada 27 Januari 2020 pukul 12.00 wib hingga pukul 14.30 wib empat pelaku ini menjalankan aksinya. “Saat itu saksi petugas jaga produk-produk mengecek barang-barangnya mendapati kardus kardus sepatu dan sendal dalam keadaan kosong. Kemudian saksi I mendata jumlah barang yang hilang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mertoyudan,” terangnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Petugas yang mendapat laporan langsung cek TKP, mengumpulkan keterangan security dan meminta rekaman cctv dan menganalisanya. “Setelah analisa mereka mendapati rekaman empat perempuan melakukan aksis pencurian tersebut. Selanjutnya melakukan penyelidikan di daerah Semarang,” ungkapnya.
Dalam jeda tiga hari, Kamis, 30 Januari 2020 unit reskrim Polsek Mertoyudan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku. “Saat itu pelaku atas nama Titin Ayu Pertiwi berhasil diamankan dan membawanya ke Polsek Mertoyudan guna dilakukan Proses penyidikan,” jelas Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso.
Saat proses pengamanan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. “Antara lain beberapa pasang sepatu, satu unit mobil Mitsubishi Expander H 8471 DS dan satu buah handphone pelaku,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. “Saya himbau kepada para pemilik toko dan pusat perbelanjaan lain, tolong perhatikan benar kondisi CCTV nya. Karena itu sangat penting jika terjadi kejadian seperti ini untuk penyelidikan,” pungkasnya. (bsn)