Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Magelang Tangkap 8 Tersangka Narkoba
BNews–MAGELANG-– Dalam Operasi Bersinar Candi 2022, Satnarkoba Polres Magelang berhasil melebihi target pengungkapan kasus. Hal tersesbut tentunya merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun saat pers rils mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mendapatkan target. Dimana operasi ini digelar mulai tanggal 8-28 Februari 2022.3.8
“Target kita adalah 5 kasus, yakni 4 Target Operasia (TO) dan satu Non TO. Namun kami berhasil mengamankan 7 TO dan satu orang Non TO. Jadi total 8 orang tersangka,” katanya (8/3/2022).
Selain tersangka, kata Kapolres pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kita amankan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 5,82 gram, extacy 0,52 gram, dan tembakau sintetis 2,98 gram,” imbuhnya.
Dari total kasus terebut terdapat dua kasus menarik. Yakni dengan adanya dua pelajar dan seorang santri jadi tersangka.
“Dua pelajar di Magelang ini terbukti memiki tembakau sintetis yang dikenal nama Tembakau Gorila. Dan seorang Santri di Ponpes Magelang asal Jambi mengusai narkoba jenis Shabu-shabu bersama satu tersangka asal Ketapang Kalimantan Barat,” paparnya.
Kebanyakan dari tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tahun 2009.
“Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja & shabu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah,” ujarnya.
Kapolres Magelang menghimbau, kepada masyarakat khususnya kepada seluruh orang tua, untuk selalu mengawasi pergaulan dan medsos. “Kebanyakan para tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut secara online. Baik media sosial atau e-commerce,” pungkasnya. (bsn)