Pelaku Pencurian Satu Tandan Pisang di Muntilan Bebas, Selesai Secara Problem Solving
- calendar_month Jum, 28 Apr 2023

Ketahuan mencuri satu tandan pisang di Muntilan
BNews–MAGELANG-— Ketahuan mencuri satu tundun pisang di daerah Ngawen, pria di Muntilan ini ditangkap Polisi. Namun, pihak Polsek Muntilan melakukan Problem Solving atau penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
Saat dilakukan Problem Solving tersebut, dihadiro Kanit Samapta Ipda Suryono, S.I.P., Kanit Reskrim Ipda Setyo Pranowo; Kadus Dusun Nganten, Desa Ngawen Ahmad Nurofik, Kadus Dusun Miriombo; Desa Giripurno, Kecamatan Borobudur, Bhabinkamtibmas Aiptu Mujiyo.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, mengatakan bahwa ada seorang warga masyarakat berinsiial AA, 41; melaporkan adanya pencurian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 07.00 Wib.
“Kami telah menerima laporan jika telah terjadi pencurian satu tundun pisang ambon yang dilakukan oleh SW, (38) warga Borobudur. Lokasinya di sawah milik pelapor di Dusun Clapar RT 02 RW 06, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,” katanya (27/4/2023).
Adapun kronologi awalnya ada seseorang yang bernama SW hendak mencari rumput. Setelah melihat ada pisang satu tandan dan diambil lalu dinaikkan diatas motornya.
“Namun hal itu diketahui oleh salah satu warga dan anggota Polri. Selanjutnya pelaku di amankan dan dibawa ke Polsek Muntilan,” imbuhnya.
Setelah diadakan pertemuan oleh kedua belah pihak yang digelar di Mapolsek Muntilan, dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan.. “Atas kejadian tersebut pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan,”ujarnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Adapun kesepakatan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang pada pokok permasalahannya; diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak terlapor telah meminta maaf kepada pihak korban. Dan pihak korban bersedia memaafkan.
Selain itu pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan apabila mengulangi bersedia diproses secara hukum.
Dalam isi kesepakatan tercantum klausula bahwa apabila ada pihak lain yang turut campur dalam proses penyelesaian masalah ini kedua belah pihak akan mengabaikan dan tidak bertanggungjawab.
“Semoga dengan diselesaikannya permasalahan ini kedua belah pihak; mendapatkan keadilan yang seadil- adilnya,” pungkas Abdul Muthohir. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar