Fraksi DPRD Kabupaten Magelang Soroti Revisi Aturan Desa
- calendar_month 0 menit yang lalu

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir menyerahkan naskah persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Senin (20/7/2026). (foto: ist)
BNews–MAGELANG– Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Magelang menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berbagai pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Senin (20/7/2026), di Gedung DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sakir, diikuti para pimpinan dan anggota DPRD, serta dihadiri Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Forkompimda beserta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Fraksi PDI Perjuangan melalui Ketua, Gunawan menyatakan mendukung penyesuaian masa jabatan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, masa jabatan yang lebih panjang dinilai harus diimbangi dengan sistem evaluasi kinerja yang terukur serta tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat agar berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
“Kami mendorong agar pengisian jabatan kepala desa dilakukan sebelum masa jabatan berakhir sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan yang berpotensi mengganggu pelayanan maupun pembangunan desa,” katanya.
Ketua Fraksi Gerindra Suroso Singgih Pratomo meminta sejumlah ketentuan dalam Raperda dikaji kembali, termasuk aturan penentuan pemenang saat perolehan suara sama dan wacana satu dusun satu TPS.
Ia juga menyoroti proses rekrutmen perangkat desa. “Masih pekat opini masyarakat bahwa rekrutmen perangkat desa kurang transparan,” katanya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Melalui juru bicara Endang Winaryani, Fraksi PPP menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkades. “Penggunaan teknologi informasi perlu didorong untuk meminimalkan potensi kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Golkar melalui Erni Damayanti meminta kejelasan mekanisme penjaringan calon kepala desa, persyaratan domisili, batas usia calon. Serta perlindungan hukum bagi perangkat desa yang diberhentikan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Ketua Fraksi PKB Muhamad Adib menilai mekanisme calon tunggal diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan desa. Meski demikian, ia mengingatkan potensi konflik sosial tetap harus diantisipasi. “Masa jabatan yang lebih panjang harus menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Dalami Nur Sidiq meminta pemerintah memperhatikan aspek keamanan, efisiensi anggaran, kesiapan sosialisasi, pengamanan, serta pemutakhiran data pemilih dalam penentuan gelombang Pilkades serentak. PKS juga meminta kajian mitigasi risiko terhadap mekanisme penyaringan calon agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik administrasi di tingkat desa.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan keuangan yg disetujui, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,77 triliun, sedangkan belanja dan transfer sebesar Rp2,69 triliun. Sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp82,49 miliar. Dengan pembiayaan netto sebesar Rp100,69 miliar, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp183,18 miliar. (adv)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar