Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Pemotor Plat AA Acungkan Jari Tengah, Polisi: Pesepeda Jangan Arogan

BNews—NASIONAL— Aksi seorang pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda road bikemendapat respons dari polisi. Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya meminta kepada semua pengguna jalan agar saling menghargai.

”Hormati sesama pemakai jalan. Patuhi Undang-undang (UU) Lalu Lintas,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (29/5).

Sambodo menuturkan, jalan raya adalah milik bersama. Khusus untuk kasus ini, ia meminta ada baiknya para pesepeda bisa memberikan ruang gerak untuk kendaraan lain.

”(Pesepeda) Jangan arogan menguasai seluruh jalan. Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan,” tuturnya.

Lebih lanjut, saat ini tengah disiapkan jalur khusus untuk pesepeda. Nantinya, road bikeharus melaju di jalur yang telah ditentukan. Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para pesepeda,” imbuhnya.

Adapun jalur khusus yang dimaksud adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Saat ini, uji coba jalur tersebut masih berjalan. Apabila sudah resmi dioperasikan, maka road bike harus melaju di jalur tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pesepeda wajib berada dan menggunakan jalur kiri saat di jalan. Hal tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang prioritas pengguna jalan.

Hal ini merupakan bentuk tanggapan atas kejadian viral saat ini. Dimana beredar foto-foto yang menunjukan rombongan pesepeda road bikemelaju di lajur kanan, kemudian diacungkan jari tengah oleh pengendara motor.

”Berdasarkan UU 22/2009, ada namanya prioritas pengguna jalan. Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri. Agar aspek keselamatan dan keamanan si pengendara sepeda tetap terjaga,” pungkas Syafrin, Minggu (30/5). (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!