Perkosa 3 Mahasiswi UMY Jogja, Pelaku Hanya di-DO dari Kampus?

BNews—JOGJAKARTA— Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil sikap tegas pascakejadian pemerkosaan di institusi pendidikannya. Rektor Prof Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA.

”Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa,” kata Gunawan saat konferensi pers, di Kampus UMY, Jogjakarta, Kamis (6/1).

Keputusan tersebut berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa. Dimana menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.

Ketentuan sanksi itu, menurut dia, sesuai Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Terduga pelaku, yang sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY, terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila. Terhadap tiga orang yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.

”Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini,” kata dia lagi.

Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi, kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban pertama terjadi pada 2018, dan dua korban lainnya pada 2021.

Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Pihak kampus menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).

Ia mengatakan, apabila para penyintas berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY. ”UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum,” kata dia.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain. ”Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus,” pungkas Faris. (*)

Sumber : Antara

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!