Aksi Pencurian di Windusari Terungkap, Pelaku Ambil Emas Ratusan Juta
- calendar_month 8 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – Seorang pria berinisial S (51), warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan pencurian saat warga sedang melaksanakan salat tarawih. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, ,AKP Toyip Riyantp menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Tepus, Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melaksanakan salat tarawih. Rumah dalam keadaan kosong sehingga memudahkan pelaku melakukan aksinya,” ujar Toyip, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, korban berinisial SB saat itu meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci. Namun sepulang dari tarawih, korban mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan, dengan pintu belakang rusak akibat dibobol.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang menggunakan alat bantu, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” jelasnya.
Barang yang berhasil digondol pelaku antara lain perhiasan emas dengan total berat mencapai sekitar 161,85 gram, terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan liontin, beserta surat-suratnya. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp356 juta.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Windusari langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah yang sama,” ungkap Toyip.
Dari hasil penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dua unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.
“Ada juga beras 4 karung yang dibeli dari hasil pencurian. Rencana pelaku ini buat Kenduren, ” jelas Toyip.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu tertentu, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar