Plea Bargaining Tak Disepakati, Kasus Poster Aksi Rusuh di Magelang Terus Bergulir
- calendar_month Sel, 3 Mar 2026

Sidang Kasus Demo Agustus di Magelang, Hakim Tawarkan Restorative Justice
BNews-MAGELANG – Upaya penyelesaian perkara dugaan penghasutan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang menjerat tiga terdakwa kasus UU ITE di Kota Magelang tidak mencapai kesepakatan. Dengan demikian, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara, Selasa (3/3/2026).
Perkara tersebut melibatkan dua mahasiswa Universitas Tidar, Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22); serta seorang aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa (23).
Ketiganya didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pembuatan materi poster dalam aksi rusuh di Mapolres Magelang Kota pada Agustus 2025 lalu.
Sidang yang digelar di pengadilan berlangsung dengan perhatian publik. Sejumlah mahasiswa, simpatisan, serta keluarga terdakwa hadir memberikan dukungan langsung di ruang sidang.
Pada sidang sebelumnya, Senin (23/2/2026), majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati telah membuka ruang bagi para; pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian melalui restorative justice. Opsi tersebut ditawarkan kepada terdakwa, penasihat hukum, maupun pelapor dari kepolisian.
Dalam sidang lanjutan, majelis hakim kembali menanyakan hasil komunikasi dan musyawarah para pihak setelah diberikan waktu selama sepekan. Dari pihak terdakwa dan penasihat hukum, sebelumnya telah menyatakan kesediaan menempuh jalur RJ.
Namun keputusan akhir berada di tangan pelapor dan institusi kepolisian. Dalam persidangan, pelapor dari Polres Magelang Kota, Bripka Chakra Amirul Mukminin, menyampaikan bahwa kesepakatan RJ tidak dapat tercapai.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kalau memaafkan, saya pribadi memaafkan. Tapi untuk kesepakatan RJ tidak bisa dibuat. Perkara ini tetap berlanjut (ke meja hijau),” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui koordinasi berjenjang di internal kepolisian. Selain itu, selama sepekan pascasidang dakwaan, tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak kuasa hukum terdakwa kepada kepolisian terkait upaya perdamaian.
Dengan pernyataan tersebut, majelis hakim menyatakan upaya restorative justice gagal mencapai kesepakatan.
Majelis hakim kemudian menawarkan opsi lain berupa persidangan cepat. Para terdakwa sempat meminta waktu skorsing selama lima menit untuk berdiskusi dengan penasihat hukum mereka, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan pembahasan internal.
Namun setelah skorsing dicabut, tidak ada kesepakatan untuk menempuh mekanisme persidangan cepat. Majelis hakim akhirnya memutuskan perkara dilanjutkan melalui prosedur pemeriksaan biasa.
Penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar), Kharisma Warhatul K, menjelaskan bahwa pelapor tidak menerima tawaran RJ dan memilih melanjutkan proses hukum.
“Majelis juga menawarkan plea bargaining. Terdakwa mengakui membuat poster tersebut, tetapi tidak mengakui bahwa perbuatannya memenuhi unsur dakwaan,” jelasnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kharisma menambahkan, tim penasihat hukum semula memandang plea bargaining sebagai pengakuan bersalah secara menyeluruh sehingga berpotensi merugikan posisi terdakwa.
“Kalau sejak awal terdakwa diposisikan mengakui bersalah, maka ruang pembelaan bisa hilang. Padahal masih ada kemungkinan bebas atau dakwaan tidak terbukti,” terang Kharisma.
Ia juga menyebut mekanisme persidangan cepat masih tergolong baru dalam praktik hukum acara pidana sehingga memerlukan pemahaman lebih lanjut.
Setelah seluruh opsi tidak mencapai kesepakatan, para terdakwa memilih menghadapi proses persidangan biasa. Pada tahap selanjutnya, mereka berencana menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) serta ahli untuk mendukung pembelaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (5/3/2026) dengan agenda pembacaan perlawanan terhadap surat dakwaan oleh penasihat hukum.
Di akhir persidangan, para terdakwa secara bergantian menyampaikan pernyataan kepada publik yang hadir.
“Dukungan ini yang membuat kami tetap kuat,” lontar Purnomo Yogi Antoro.
Muhammad Azhar Fauzan menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan proses hukum yang dijalani selama bertujuan menegakkan kebenaran.
“Ketika kita ingin membuktikan bahwa kita tidak salah, itu hal yang wajar untuk diperjuangkan,” paparnya.
Senada, Enrille Championy Geniosa menyampaikan bahwa kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan membuat mereka tidak bisa terlibat langsung dalam aktivitas advokasi di luar, namun tetap berharap dukungan publik terus mengalir.
“Kami mungkin tidak bisa berjuang langsung dari dalam, tapi kami mohon maaf dan tetap berharap dukungan teman-teman,” ucapnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Kok bisa petugas yg tugasnya jaga keamanan tapi g bisa bertugas dengan bener tapi ngadu ke jaksa dan hakim dan di loloskan kasusnya.Seharusnya isipol yg tidak mampu mengemban tugas diberi sanksi.bukan bikin gaduh kota yg menjual jasa untuk tempat akademik bebas berekspresi.mending kampus Untid dan UMM dan yg lain pindah aja supaya mahasiswanya mampu berkembang maksimal bukan ditakuti represif
5 Maret 2026 17:16