Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polda Jateng Ungkap Penadahan Motor Bodong di Magelang, 38 Unit Disita

Polda Jateng Ungkap Penadahan Motor Bodong di Magelang, 38 Unit Disita

  • calendar_month Sen, 28 Apr 2025

BNews-JATENG- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus . Yakni penadahan kendaraan bermotor di wilayah Magelang. Sebanyak 38 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas penadahan kendaraan.

“Barang bukti berupa puluhan sepeda motor bodong sudah kami amankan. Pelaku juga memperjualbelikan onderdil dari kendaraan hasil bongkaran di bengkel,” jelas Kombes Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).

Para pelaku diketahui menerima kendaraan bermotor tanpa asal-usul yang jelas, kemudian membongkar kendaraan tersebut untuk dijual secara terpisah dalam bentuk suku cadang (sparepart).

Tim Resmob dan Jatanras Polda Jateng bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kota Magelang.

Barang bukti 38 sepeda motor hasil sitaan tersebut telah diserahkan kepada pihak leasing sebagai bentuk pertanggungjawaban, mengingat sebagian besar kendaraan tersebut merupakan unit kredit.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polda Jateng menduga adanya keterlibatan pelaku lain yang saat ini sedang dalam proses pencarian.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISNII (KLIK)

Dirreskrimum Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melakukan pengecekan dan pengambilan kendaraan di Mapolda Jateng dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Kami membuka layanan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya. Silakan datang langsung ke kantor kami dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan,” tambah Kombes Dwi Subagio. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less