Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Preman Pasar Muntilan Ancam Petugas dan Pedagang, Ini Kronologi Lengkapnya

Preman Pasar Muntilan Ancam Petugas dan Pedagang, Ini Kronologi Lengkapnya

  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

BNews-MAGELANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang menetapkan seorang pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, sebagai tersangka Yakni dalam kasus dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap petugas serta pedagang di Pasar Umum Muntilan.

Tersangka ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/V/2025/SPKT.SATRESKRIM, tertanggal 26 Mei 2025. Meski demikian, RI tidak dihadirkan saat pers rils karena mengalami sakit.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Magelang pada Kamis (19/6/2025), Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah; mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari beredarnya video kekerasan yang terjadi di area Pasar Muntilan pada Juli 2023.

“Video tersebut memperlihatkan dugaan kekerasan dan ancaman terhadap petugas Satpol PP, pengelola pasar, serta pedagang. Setelah kami verifikasi dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli pidana dan bahasa, tersangka RI resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terang AKP La Ode.

Menurutnya, RI diketahui bukan merupakan pengelola resmi pasar, melainkan hanya pihak swasta yang bekerja sama dalam pengelolaan parkir.

Namun, lanjut La Ode bahwa RI bertindak seolah memiliki kewenangan mengatur pedagang.

Saat petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi; dan penertiban di area basement dan selatan pasar; RI datang dan menghalangi proses dengan merebut surat peringatan; mengusir petugas, hingga melakukan ancaman keras dan intimidasi.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK )

Dijelaskan La Ode, dalam salah satu aksinya, RI mengancam membakar motor petugas dengan berkata, “Tak obong motormu, ora wedi ngobong kene iki”. Tak hanya itu, ia juga meneriakkan ancaman ke pedagang: “Sopo sik wani karo aku?” sambil memukul meja lapak dan lantai menggunakan pipa besi.

“Perbuatan tersangka menimbulkan ketakutan dan mengganggu ketertiban pasar. Padahal, ia tidak memiliki kewenangan mengatur aktivitas para pedagang,” tambah AKP La Ode.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, pakaian saat kejadian, surat perintah tugas petugas, dan sejumlah rekaman video. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Saat ini, penyidik sedang menyelesaikan proses pemberkasan untuk tahap I dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan pelanggaran lainnya.

Polresta Magelang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pedagang di wilayah Kabupaten Magelang, untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami intimidasi atau premanisme. Layanan pengaduan bisa dilakukan melalui call center 110 Polresta Magelang. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less