Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Pria di Temanggung Aniaya Kekasih dan Balita Dengan Palu Hingga Tewas

BNews—TEMANGGUNG— Seorang pria asal Temanggung tega membogem selingkuhannya beserta anaknya yang masih balita dengan martil hingga tak sadarkan diri. Diduga, pelaku bernama Supriyadi tega mencelakai Ernawati, 23, dan balita Nur Mubayyina Avickha karena sakit hati tidak mau dinikahi.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Temanggung. Akibat luka serius yang dialami, kedua korban sempat dirawat di rumah sakit setempat. Namun sayang, nyawa sang bayi tidak bisa diselamatkan akibat luka cukup serius di kepala.

Berdasarkan keterangan warga setempat, Erna hanya tinggal berdua dengan anaknya. Sementara sang suami bekerja rantau di Kalimantan.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Rabu (13/5) sekitar pukul 05.00 WIB.

Ali menjelaskan, kronologi bermula ketika tersangka menunggu nenek korban pergi untuk menjalankan salat subuh di masjid. Tersangka kemudian masuk ke rumah korban dan langsung memukul kepala korban dengan palu.

”Pelaku memukul saudari Ernawati sebanyak delapan kali dan saudari (balita) Nur Mubayyina Avickha sebanyak dua kali kea rah kepala dengan menggunakan palu,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung mendatangi Tempat Kejadian perkara (TKP). Pihaknya melakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP untuk memperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi tersangka.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (Klik disini)

Tim gabungan Polsek Kaloran, Sat Reskrim Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil meringkus pelaku. ”Tersangka ditangkap dalam persembunyiannya di area perkebunan Desa Tleter,” ungkapnya.

Ali menerangkan, motif penganiayaan tersebut didasari oleh masalah hubungan asmara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya.

”Korban tidak mau menikahi tersangka serta ingin memutuskan hubungan dengan tersangka,” terangnya.

Sementara itu, Supriyadi mengaku tega membogem kepala wanita idaman beserta balita karena sakit hati. Dirinya merasa dibohongi oleh kekasih gelapnya sehingga akhirnya ia melakukan penganiayaan tersebut.

”Katanya mau dengan saya, tetapi ingkar janji,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!