Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » TEGA !!! Seorang Ibu Paksa Anak Gadisnya Sendiri Layani Nafsu Ayah Tirinya

TEGA !!! Seorang Ibu Paksa Anak Gadisnya Sendiri Layani Nafsu Ayah Tirinya

  • calendar_month Sel, 12 Apr 2022

BNews–NASIONAL– Tega sebuah kata yang pantas diberikan kepada kelakuan seorang ibu di Kuantan Singingi, Riau, terhadap anak gadisnya. Ibu berinisial IN itu menyerahkan kehormatan darah dagingnya kepada suami barunya, yang merupakan ayah tiri korban.

Dilansir detiksumut, korban yang berusia 17 tahun itu dipaksa berhubungan intim dengan ayah tirinya sebanyak enam kali. Kini ibu korban dan ayah tiri korban ditahan terkait kasus dugaan pemerkosaan di Mapolres Kuantan Singingi.

“Terakhir kali beraksi, Selasa, 5 April 2022. Semua dilakukan di kediaman mereka di daerah Sentajo Raya,” terang Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Boy Marudut Tua kepada detikSumut, Sabtu (9/42022).

IN dan SF baru menikah pada empat bulan lalu, hanya saja pernikahan tanpa ada pengakuan dari negara ataupun secara agama. Mereka telah tinggal serumah, namun tak memiliki legalitas menikah.

“Ngaku sudah menikah, tapi tidak ada surat yang mengatakan tentang pernikahan. Hanya sebatas pengakuan,” katanya.

Menurut Boy, kasus bermula saat pelaku SF mengajak IN berhubungan badan. Namun tidak bisa melaksanakan permintaan sang suami dengan alasan sedang sakit.

Mirisnya, IN malah menyuruh buah hatinya ,TS untuk menggantikannya melakukan hal tersebut. SF pun setuju dengan permintaan IN untuk tidur dengan anak tirinya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Korban ini dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya. Si korban sempat menolak, tetapi dipukul oleh ibunya, bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah,” kata Boy.

Tidak hanya sekali, pelaku malah berulang kali minta jatah kepada korban. Namun saat minta jatah, dia selalu menyampaikan pada istrinya.

Tidak sampai di situ, kedua pelaku bahkan melarang anak-anaknya keluar rumah. Hal itulah yang membuat tetangga curiga dan akhirnya melapor ke polisi pada Kamis lalu.

“Menurut pengakuan korban sudah ada 6 kali perbuatan itu dilakukan. Semuanya dilakukan di rumah mereka, di mana anak ini sebelumnya sekolah di Pekanbaru. Tapi karena ini jadi putus sekolah,” kata Boy.

Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di kantor polisi. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less