Provokator Penolak Jenazah Covid-19 Ditangkap Polda Jawa Tengah, Ini Rinciannya
BNews—SEMARANG— Polda Jawa Tengah bergerak cepat melakukan penelusuran penolakan terhadap jenazah perawat yang meninggal karena Covid-19 di Desa Sewakul Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial THP, 31, BSS, 54, dan S, 60. Mereka adalah warga desa setempat.
Ketiganya diciduk Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Sabtu (11/4) siang tadi. Tim bekerjasama dengan Polres Semarang.
“Saat ini dari Polda amankan 3 orang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,” kata Budi di Mapolda Jateng.
Budhi menjelaskan, ketiga orang ini masih diperiksa. Selain mereka, pihaknya juga telah meminta keterangan sebanyak 7 saksi.”Saksi diperiksa 7 orang,” jelasnya.
Kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat soal penyebaran virus Corona. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif COVID-19 atau Corona.
“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinfeksi corona sudah dapatkan SOP,” jelasnya.
Maka bila ada penolakan, lanjut Budi, bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah yaitu di RSUP dr Kariadi Semarang. (wan/her)