Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Resmi! Cuti Bersama Untuk ASN Tahun 2021 Hanya 2 Hari

Resmi! Cuti Bersama Untuk ASN Tahun 2021 Hanya 2 Hari

  • calendar_month Rab, 14 Apr 2021

BNews—NASIONAL— Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.

Keppres tersebut berisi tentang penetapan cuti bersama bagi pegawai ASN tahun 2021 sebanyak dua hari.

Cuti tersebut termasuk satu hari pada 12 Mei 2021 yakni perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan 24 Desember 2021 di Hari Natal

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021. Yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam Keppres tersebut.

Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

”Pegawai aparatur sipil negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 9 April lalu. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less