Sebanyak 2171 ODGJ di Kabupaten Magelang Punya Hak Pilih di Pemilu 2024

BNews-MAGELANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang secara resmi menetapkan bahwa setidaknya 2.171 orang penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024.

Hak pilih untuk ODGJ ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Dengan demikian, mereka berhak untuk ikut serta dalam proses pemilihan.

Ahmad Rofiq, Komisioner KPU Kabupaten Magelang, menyampaikan bahwa karena para ODGJ ini memiliki hak pilih, KPU memiliki kewajiban untuk mendata kelompok ini.

“Kami memiliki kewajiban untuk mendata mereka, ini bukan pilihan,” ujar Ahmad Rofiq pada Jumat, 12 Desember 2024.

“Sebanyak 2.171 orang penyandang disabilitas mental telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Magelang. Dengan demikian, total jumlah pemilih di Magelang menjadi 1.007.591 pemilih,” tambahnya.

Pada saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, Rofiq menjelaskan bahwa KPU akan memperbolehkan para penyandang ODGJ untuk didampingi oleh keluarga mereka, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), atau pengawas pemilu.

“Setiap pendamping harus menandatangani formulir pendampingan. Salah satu kesepakatannya adalah menjaga kerahasiaan pilihan dari setiap pemilih,” jelasnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Rofiq menambahkan bahwa pendampingan juga berlaku bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya, seperti lansia yang memiliki keterbatasan mobilitas fisik.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, mengingatkan bahwa tidak ada paksaan yang boleh dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental dalam menggunakan hak suaranya.

Untuk mencegah paksaan tersebut, pemilih harus didampingi oleh orang yang memiliki hak, seperti kerabat, KPPS, maupun pengawas pemilu. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!