Segera Buat NIB Dan IUMK Bagi Pelaku UMKM Secara Online Dan Gratis
BNews–NASIONAL– Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Indonesia pasti membutuhkan terkait perijinan. Baik itu termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Dimana hal tersebut semenjat terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dimana Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat diajukan setelah Pelaku Usaha menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang;
Pengajuan Perizinan Berusaha dilakukan terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) melalui www.oss.go.id;
Pelaku Usaha yang mengajukan izin baru PIHK, permohonan diproses melalui OSS sejak tanggal 12 April 2021.
Dan bagi para pelaku yang hendak mengurus NIB dan IUMK dapat mengikuti langkah berikut :
Berkas Disiapkan :
- Alamat Email
- KTP
- NPWP (Tidak Wajib)
Langkah Selanjutanya:
- Buka Situs http://oss.go.id/ (KLIK)
- Daftar dengan Akun Email Anda
- Terima Notifikasi dan Verifikasi Email
- Masuk ke situs http://oss.go.id/
- Pilih Menu Pembuatan Izin Perseorangan
- Isi Biodata Sesuai KTP
- Ikuti Langkah2 Sampai Pemilihan Jenis Usaha
- Cek Ulang Kelengkapan
- Pilih Selesai
- Unduh PDF NIB dan IUMK anda
- Selesai
NIB dan IUMK ini sangat dibutuhkan untuk kenyamanan usaha UMKM Kita. Maka disarankan untuk membuatkan,
Untuk proses pembuataanya semua gratis. Namun butuh kesabaran, akses internet, dan ketelitian. (bsn)