Selain Tewaskan Pelajar SMP Saat Tawuran di Secang, Pelaku Juga Bacok Satu Korban Lainnya

BNews-MAGELANG-Polisi berhasil mengungkap penemuan mayat korban anak pada Selasa (06/02/2024) sekitar pukul 05.30 WIB; di Jalan Raya Payaman-Windusari masuk Dusun Karangboyo, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Ternyata, korban anak tersebut merupakan hasil dari tawuran yang terjadi pada dini hari sebelum mayat ditemukan oleh warga.

Dalam konferensi pers di Ruang Media Center, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah, KBP Mustofa, menjelaskan; peristiwa tawuran tersebut. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba; dan Kasi Humas AKP Prapta Susila, S.H., M.M. pada hari Kamis (08/02/2024) siang.

Kapolresta Magelang menjelaskan bahwa kejadian dugaan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban anak meninggal dunia merupakan akibat tawuran antara dua kelompok remaja yang juga merupakan pelajar SMP.

“Korban anak yang meninggal DP (15 tahun) merupakan warga Desa Pirikan, Secang dan korban anak lainnya yang mengalami luka berat, yaitu MAS (15 tahun) merupakan warga Desa Candisari, Secang. Keduanya adalah pelajar SMP Negeri 2 Secang,” jelas KBP Mustofa.

Sementara itu, pelaku penganiayaan adalah RH (16 tahun) yang berasal dari Kecamatan Mertoyudan, MDS (15 tahun) dan RLA (15 tahun) keduanya berasal dari Kecamatan Bandongan.

“Selain itu, ada satu pelaku dewasa dengan inisial PAM (20 tahun) yang berasal dari Kota Magelang. Pelaku inilah yang membacok korban anak dengan menggunakan senjata jenis celurit,” ungkap KBP Mustofa.

Modus peristiwa ini adalah para pelaku merasa emosi setelah ditantang gasperan melalui live Instagram. Kedua kelompok sepakat melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan, yaitu di Jalan Raya Payaman-Windusari masuk Dusun Karangboyo, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada hari Senin (05/02/2024) pukul 23.30 WIB.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Pertikaian terjadi dan mengakibatkan meninggalnya korban anak DP, sedangkan korban anak MAS mengalami luka berat dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Salatiga. Jenazah korban anak DP telah dibawa oleh pihak kepolisian ke RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi,” papar KBP Mustofa.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka akan menghadapi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun atau denda sebesar Rp3.000.000.000.

Kapolresta Magelang mengingatkan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka mengingat bahwa kejadian ini merupakan kejadian ketiga yang terjadi di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Sebagian besar pelaku adalah anak di bawah umur yang melakukan tindakan ini setelah adanya tantangan melalui media sosial. Marilah kita awasi pergaulan anak-anak kita agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga mereka tidak berurusan dengan hukum,” pungkas KBP Mustofa. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!