Sempat Kritis, Korban Pengeroyokan 5 Orang di Muntilan Meninggal Dunia
BNews-MAGELANG– Seorang korban pengeroyokan yang dilakukan oleh lima remaja di depan Ruang IGD RSUD Muntilan pada Minggu, 7 Januari 2024, akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Senin malam, tanggal 15 Januari 2024, setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban bernama FB, yang berusia 17 tahun, telah menjalani perawatan selama sembilan hari karena cidera parah di kepalanya yang ia derita akibat dari aksi pengeroyokan tersebut.
“Korban sempat pingsan setelah dihajar, kemudian sadar, dan akhirnya jatuh koma sampai pergi. Dia menjalani perawatan di RS sejak tanggal 7 Januari hingga tanggal 15 Januari,” ungkap Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, saat diwawancarai di Hotel Trio Magelang pada hari Selasa, 16 Januari 2024.
Mustofa menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut, yaitu GP (22), FS (22), ZA (25), ES (25), dan KR (28).
Peristiwa ini bermula dari aksi tawuran di Kecamatan Mungkid yang terjadi pada hari yang sama dengan aksi penganiayaan terhadap korban FB.
Dalam peristiwa tersebut, adik dari salah satu tersangka, yaitu GP, menjadi korban pembacokan dan saat ini masih dalam kondisi kritis.
Adik GP tersebut melaporkan kejadian tersebut dan menuduh FB, yang merupakan warga Kelurahan Mendut, Kecamatan Mungkid, sebagai pelaku.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Perkelahian antara korban yang telah meninggal dengan adik salah satu tersangka adalah awal dari peristiwa ini. Mereka berkelahi dan menyebabkan adik dari tersangka GP mengalami luka bacok dan luka pada paru-paru, yang saat ini korban (adik GP) berada dalam kondisi kritis di RS Sardjito Jogja,” jelasnya.
Setelah mengetahui informasi tersebut, GP mengajak empat temannya untuk membela diri dan melakukan penganiayaan terhadap FB.
Tidak hanya melakukan pengeroyokan, korban juga sempat disekap sebelumnya.
Pengeroyokan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 7 Januari 2024, pukul 05.30 WIB dengan menggunakan tangan kosong.
“Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dan kami akan menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku; yaitu pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat; yang dapat berakibat fatal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban termasuk dalam kategori usia anak. (*)
VIDEO PARA PELAKU :