Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Seorang Perempuan di Bantul Minum Pil Hingga 16 Butir untuk Gugurkan Kandungannya

Seorang Perempuan di Bantul Minum Pil Hingga 16 Butir untuk Gugurkan Kandungannya

  • calendar_month Ming, 20 Feb 2022

BNews—YOGYAKARTA— Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, mereka menangkap pelaku Penguburan Misterius di makam Ngasem, Kasihan, Bantul.

“Pelaku berinisial ASV diamankan berawal dari adanya penemuan sebuah makam di wilayah makam Ngasem, Canden, Jetis, Bantul. Pada 11 Februari 2022,” kata Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (16/2/2022)

ASV diamankan warga saat berziarah bersama pacarnya dan dibawa ke Polsek Jetis. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui memang makam tersebut berisi bayi atau hubungan gelap dengan pacarnya, dan dimakamkan di tempat tersebut,” kata Ihsan.

Makam kemudian dibongkar dan dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Polda DIY. Orok bayi itu dimakamkan setelah diduga diberikan obat yang berlebih dan menimbulkan kematian.

Ihsan mengatakan dari pengakuan ASV, dia memakan 16 pil dalam satu hari. Pengakuannya dimakannya pada pukul 18.00, selang 2 jam minum lagi 4.

Begitu seterusnya hingga dia total mengonsumsi 16 butir. Obat itu dibeli secara online di e-commerce. “Memberikan efek kontraksi yang bersangkutan serasa ingin BAB, sehingga pada saat di kamar mandi keluar cairan dan keluarnya orok tersebut dalam kondisi telah meninggal dunia,” kata Ihsan.

Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)

Kelahiran dilakukan oleh pelaku itu sendiri mulai dari proses makan pil kemudian selanjutnya pada saat di kamar mandi saat memotong ari-ari dilakukan pelaku tersebut. Tanpa dibantu orang lain,” kata dia.

Ihsan mengatakan pacar pelaku hanya membantu pemakaman, dan belum ada bukti terlibat.

 “Untuk yang lainnya, sampai sekarang kami belum mendapatkan fakta-fakta terkait keterlibatan pacarnya tersebut. Tapi tetap kita dalami berproses untuk melengkapi, kalau ada kelibatan pacarnya kita tindak tegas,” kata Ihsan.

ASV sendiri dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti, seperti nisan hingga kain pembungkus jenasah bayi perempuan berusia sekitar 4 bulan hampir masuk 5 bulan.  Kemudian gawai, baju, hasil USG, pecahan keramik untuk menggali, hingga gunting. (*)

Sumber: kompas.com

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less