Seratus Lebih PNS Di Pemkab Magelang Terima SK Pensiun
BNews–MAGELANG– Seratus lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun TMT 1 September – 1 Desember. Penyerahan SK sendiri dilakukan secara simbolis di Pendopo Setda Kabupaten Magelang, Senin (29/08/2022).
Penyerahan SK sendiri dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryant. Ia didampingi Asisten Administrasi Umum Asfuri Muhsis, dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Eko Tavip.
Adi Waryanto menyampaikan masa pensiun adalah masa pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang telah terpenuhi. Menurutnya masa pensiun bukan berarti berhenti berkarya, namun masa pensiun adalah kesempatan untuk melanjutkan pengabdian pada masyarakat yang tertunda karena kesibukan pada saat masih aktif bekerja sebagai PNS.
Ia mengatakan setiap pegawai atau karyawan pasti akan memasuki masa pensiun, baik karena faktor usia ataupun hal lain yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai. Pensiun merupakan jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
“Karena itu Pemerintah tetap mengharapkan kepedulian dari Bapak atau Ibu untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan, sehingga keberadaan Bapak/Ibu tetap mempunyai nilai lebih dan nilai manfaat bagi masyarakat” kata, Adi.
Sementara Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Sungedi, menyampaikan pemberian penghargaan; terhadap jasa dan pengabdian PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang akan purna tugas dengan menyerahkan surat keputusan.
“Penyerahan SK ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang; dengan PNS yang akan atau telah memasuki masa purna tugas” Jelas Sungedi.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Untuk diketahui penyerahan SK pensiun TMT 1 September – 1 Desember 2022 ini sejumlah 174 buah dengan perincian, SK pensiun TMT 1 September 2022 sejumlah 56 orang; sementara SK pensiun TMT 1 Oktober 2022 sejumlah 32 orang; SK Pensiun TMT 1 November 2022 sejumlah 44 orang dan SK pensiun TMT 1 Desember 2022 sejumlah 42 orang. (bsn)