Skenario Razia Surat Bebas Covid-19, Ada Keistimewaan Bagi Pelat AA Magelang
BNews—JOGJAKARTA— Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta (Pemda DIJ) melakukan pemeriksaan atau skrining di pintu perbatasan Jogjakarta-Jawa Tengah (Jateng). Razia surat keterangan bebas Covid-19 ini rencananya dilakukan terhadap kendaraan selama empat hari, yakni Kamis hingga Minggu (11-14/2).
Penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan DIJ. Wilayah timur di jalur Prambanan-Jogjakarta, wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo dan sisi utara Tempel, Sleman-Magelang.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman bakal menerjunkan 32 personel untuk menjaga dua titik perbatasan DIJ dengan Jateng, yakni Tempel dan Prambanan. Skrining di pintu perbatasan ini dilakukan selama periode libur Tahun Baru Imlek 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan yang masuk ke DIY seiring Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ketiga di DIY yang bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Imlek.
”Kalau Dishub Sleman persif ada empat orang. Kami ada di Tempel dan di Prambanan. Masing-masing tempat ada empat orang persif. Total personel yang diturunkan ada 32 orang karena ada empat shift di dua tempat,” kata dia.
Namun, pemeriksaan tidak akan menyasar kendaraan yang berasal dari wilayah yang berdekatan dengan DIJ seperti wilayah Magelang dan Klaten. Surat bebas Covid-19 akan diminta dari setiap penumpang kendaraan yang berasal dari luar DIJ. Utamanya kendaraan yang diketahui berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat dan Jabodetabek.
”Pelaku perjalanan dari zona merah tentunya harus membawa surat antigen. Kalau tidak membawa ya putar balik. Tapi, operasi detailnya ke provinsi,” ungkapnya.
”Kami hanya mendukung personel. Pemeriksaan tidak menyasar kendaraan yang dekat dengan kami. Pelat-pelat yang misal dari Magelang, Klaten tidak diperiksa,” imbuhnya. (han)