Sssttt… Pemkot Magelang Siap Pindah Kantor 2022, Ini Lokasi Barunya
BNews—MAGELANG— Pemerintah Kota Magelang menyiapkan opsi lahan yang akan dijadikan kantor baru. Pilihan lokasi pascabedol kantor ini nantinya sudah sudah hampir pasti.
Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengatakan, ada beberapa lahan yang nantinya akan dijadikan kantor baru. Diantaranya di Sidotopo, Kecamatan Magelang Utara; kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan; serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Aziz menerangkan, jika lahan yang akan digunakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah untuk perkantoran. ”Ya, pasti (pindah). Sudah dipasang (plang dan lambang TNI) ngono. Dan memang barang milik negeranya sudah ditetapkan bahwa itu milik Dephan,” terangnya.
Rencana kepindahan kantor pemerintahan kian mengerucut setelah Kementerian Keuangan RI memastikan bahwa lahan Pemkot Magelang saat ini adalah milik Kementerian Pertahanan cq Mabes TNI. ”Kemarin Saya tanya ke Menteri Keuangan, dijawab memang itu telah ditetapkan tahun 2020. Makanya saat dipasang patok itu, membuktikan bahwa memang sudah keluar penetapan dari Kementerian Keuangan,” jelanya.
Kepastian pindah kantor menunggu jawaban konsultasi dari pemerintah pusat dan koordinasi dengan DPRD Kota Magelang. Rencana pindah diperkirakan paling cepat dilakukan tahun 2022.
”Saya sudah janji dengan Akademi TNI bahwa Pemerintahan Kota Magelang yang (dipimpin) dr Aziz dan Kiai Mansyur akan menyelesaikan. Supaya tidak menjadi beban kepemimpinan selanjutnya,” tuturnya.
Aziz mengatakan, lahan baru kantor Pemkot Magelang harus cukup luas untuk menampung sebelas dinas dan badan pemerintahan. Dinas yang saat ini menempati kompleks Pemkot Magelang akan ditempatkan dalam satu gedung.
Ia juga mempertimbangkan memindah kantor DPRD yang berada di sebelah kantor Pemkot Magelang. Meskipun lahan kantor Dewan adalah milik Pemkot Magelang.
”Tanah gedung dewan itu milik Pemkot Magelang. Kantor Dewan tetap geser. Lucu, masak kantor Dewan di tengahnya (kompleks) tentara. Nanti tetap harus geser, cuma nanti hibah serah terimanya bagaimana, itu wewenang pemerintah pusat,” katanya. (ifa/han)
Sumber: Suara