Struktur Permodalan PDAM Tirta Gemilang Perlu Diperkuat, ini Alasannya
- calendar_month Jum, 18 Mar 2022

Paparan Pembahasan Raperda Tingkat DPRD Masa Sidang I termasuk permodalan PDAM
BNews–MAGELANG-– Struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang perlu diperkuat. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Magelang, Nur Rochmad Isro saat pembahasan Raperda Rabu kemarin (16/3/2022).
Menurutnya, penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah. Yakni antara lain bersumber dari pemanfaatan laba bersih PDAM Tirta Gemilang.
“Hal ini dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025, yaitu mengenai cakupan pelayanan air minum perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80 persen dan di wilayah perdesaan sebanyak 60 persen,” katanya.
Nur Rochmad berharap PDAM Tirta Gemilang akan menjadi penyedia air minum di daerah sebagai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013; yang membatalkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Untuk itu, katanya Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Gemilang dalam rangka memperbesar skala usaha PDAM Tirta Gemilang itu sendiri.
“Penambahan penyertaan modal itu nanti akan digunakan untuk penambahan, peningkatan, perluasan sarana prasarana sistem penyediaan air minum, peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nur Rochmad menjelaskan maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan PDAM Tirta Gemilang guna meningkatkan kapasitas usaha; agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan bahwa, Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan tranformasi sosial dan demokrasi; sebagai sebuah perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang begitu cepat dan tentunya tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.
“Pesan saya pembentukan Perda ini tentunya harus dilaksanakan dengan tahap asas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan; penetapan dan harapanya terciptanya good lokal government sebagai bagian pembanguna yang kesinambungan di daerah,” tutur, Zaenal. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar