Surat Komitmen DPR Soal RUU Perampasan Aset Viral, Warganet Ramai Pertanyakan Materai
- calendar_month 4 menit yang lalu

RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor Jadi Tuntutan, Surat Komitmen DPR Disorot
BNews—NASIONAL— Surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan publik setelah dokumen tersebut beredar di media sosial.
Dalam surat itu, pimpinan DPR RI mencantumkan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Namun, perhatian warganet justru tertuju pada sejumlah detail dalam dokumen tersebut. Salah satunya terkait bagian tanda tangan yang disebut tidak terlihat dilengkapi materai.
Surat komitmen tersebut memuat sejumlah poin mengenai keseriusan pimpinan DPR dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
RUU tersebut juga dinilai berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat.
DPR Komitmen Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pada poin berikutnya, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah.
Proses pembentukan RUU tersebut diminta dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut kemudian disertai dengan batas waktu penyelesaian.
Pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Poin paling tegas tercantum pada bagian akhir surat.
Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Netizen Soroti Materai dalam Surat Komitmen
Beredarnya surat komitmen tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan di media sosial.
Sejumlah warganet mempertanyakan status formal dokumen tersebut, terutama karena pada bagian tanda tangan disebut tidak terlihat adanya materai.
Akun yang mengunggah pembahasan surat tersebut bahkan menyoroti persoalan itu dengan pertanyaan, “Materainya mana?”
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai sejauh mana surat komitmen tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban atas janji pimpinan DPR.
“Tanpa stempel tanpa materai apakah surat ini bisa dinyatakan sah dan dapat dipercaya?” tulis salah satu warganet.
Komentar lain bahkan menyebut publik kembali berpotensi kecewa terhadap janji politik.
“Kena tipu lagi,” tulis akun tersebut.
Sorotan warganet tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Tuntutan Hukuman Mati Koruptor Ikut Disorot
Selain persoalan materai, tidak adanya poin khusus mengenai tuntutan hukuman mati bagi koruptor dalam surat komitmen tersebut juga menjadi sorotan.
Sejumlah warganet menilai isu hukuman mati bagi koruptor sebelumnya menjadi salah satu tuntutan yang cukup keras disuarakan dalam rangkaian aksi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Ada yang lebih penting bro.. topik Koruptor dihukum matinya hilang tidak ada dibahas di perjanjian, saat orasi, pokoknya hilang seketika,” tulis seorang netizen.
Komentar tersebut mempertanyakan mengapa tuntutan yang sebelumnya disebut dalam rangkaian aksi justru tidak tercantum dalam komitmen tertulis DPR.
AMPB Bakal Gelar Aksi
Sebelumnya, AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh akan menggelar aksi demonstrasi.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Beredarnya surat komitmen pimpinan DPR mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut pun menjadi perhatian publik.
Komitmen penyelesaian hingga batas waktu 15 Desember 2026 serta pernyataan siap mengundurkan diri apabila target tidak tercapai menjadi bagian yang paling banyak disorot dari dokumen tersebut. (*)
Lihat di Threads
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar