Diduga Tilep Duit Perusahaan Rp34 Juta, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi
BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial ADT terduga pelaku penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja. ADT yang bekerja di bagian HRD salah satu perusahaan di Kota Magelang ini diduga menggelapkan uang mencapai Rp34 juta.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kronologi bermula saat ADT diminta sang direkturnya untuk mengurus pajak kendaraan pada 15 Juli 2022 lalu.
Kemudian, terduga pelaku menemui karyawan berinisial B dan mendapat Rp15 juta serta dibuatkan kuitansi. Pada 27 Juli 2022, ADT mendapat perintah kembali untuk mengurus pajak kendaraan lainnya.
“Terduga pelaku mendatangi B dan menerima uang sebesar Rp15 juta. Lalu, dibuatkan kuitansi sesuai nominal uang yang diterima serta ditandatangani oleh ADT,” kata Yolanda saat gelar perkara, Senin (27/2/2023).
Pada 25 November 2022, lanjut Yolanda, B menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada terduga pelaku dengan maksud agar diberikan kepada EB sebagai biaya bantuan kemanusiaan perbaikan rumah. Selain itu, B juga memberikan uang Rp2,5 juta untuk biaya perbaikan kendaraan korban kecelakaan berinisial WAK.
“Penyerahan itu juga dibuatkan kuitansi. Pada 26 Desember 2022, WAK melakukan croscek ke perusahaan karena belum menerima bantuan perbaikan kendaraan,” imbuhnya.
Kemudian pada Senin (2/1/2023) pihak perusahaan melakukan konfirmasi kepada ADT terkait uang yang telah diterimanya. Ternyata uang dengan total Rp34 juta itu tidak digunakan terduga pelaku sesuai peruntukannya.
“Terduga pelaku mengakui uang yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya namun digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Yolanda.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno menambahkan, ADT ditangkap pada Kamis (23/2/2023). Terduga pelaku diketahui baru satu tahun bekerja di perusahaan tersebut dan menjabat sebagai HRD. “Dia baru pertama kali terjerat kasus seperti ini,” pungkasnya. (*)