CPNS Mengundurkan Diri
Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Bisa Didenda Sampai Rp100 Juta
- 0Komentar
BNews—NASIONAL— Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan sejumlah sanksi yang menanti para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri walau telah dinyatakan lulus pada 2021. Mereka bakal didenda mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan sanksi di beberapa instansi yang ditinggalkan oleh CPNS. “Pasal […]

