Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pemprov Jateng Dorong Raperda Garis Sempadan, Atasi Bangunan Melanggar

Pemprov Jateng Dorong Raperda Garis Sempadan, Atasi Bangunan Melanggar

  • calendar_month 20 menit yang lalu

BNews-JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang garis sempadan sebagai upaya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di wilayahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa garis sempadan merupakan batas maya yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan berbagai infrastruktur, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api.

Menurutnya, garis sempadan memiliki fungsi penting sebagai instrumen pengendalian ruang guna menjamin keselamatan, ketertiban, serta keberlanjutan lingkungan.

“Kita berharap dengan Perda ini nanti menyelesaikan problem-problem yang mungkin di lapangan sudah terjadi, dan juga yang lebih penting adalah ini nanti menjadi payung kita untuk mengendalikan di lapangan nanti,” kata Sumarno usai membacakan jawaban Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi atas prakarsa Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, pengaturan garis sempadan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan tata ruang yang tertib dan aman. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan dapat menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

Sumarno mengungkapkan, hingga saat ini masih ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang di garis sempadan; seperti pendirian bangunan yang terlalu dekat dengan jalan. Padahal, pengendalian bangunan tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Seharusnya sudah terverifikasi di sana. Yang problem, kalau memang saat membangun tidak mengajukan PBG ke kabupaten/kota. Sehingga dengan Perda ini harapan kami akan menjadi kendali ke depannya,” ujarnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh Raperda tersebut yang merupakan inisiatif DPRD.

Ia juga menyebut, regulasi terkait garis sempadan yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 dan perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta dinamika pembangunan saat ini.

Karena itu, diperlukan pembaruan melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih komprehensif, relevan, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

“Perda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan di daerah,” lanjutnya.

Selain itu, keberadaan regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban dalam bidang pertanahan, bangunan, dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less