Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Dana Desa Disorot! Bupati Magelang Ingatkan Bahaya Jika Tak Transparan

Dana Desa Disorot! Bupati Magelang Ingatkan Bahaya Jika Tak Transparan

  • calendar_month 14 menit yang lalu

BNews-JATENG – Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa serta sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum (APH) guna mencegah potensi permasalahan hukum.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda Kabupaten Magelang di Aula Kecamatan Grabag, Kamis (16/4/2026).

Dalam sambutannya, Bupati mengajak seluruh aparatur desa untuk memaknai momentum Syawal sebagai titik awal dalam memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja.

“Setelah satu bulan berpuasa, kita lebur semua kesalahan dan memulai dengan semangat baru untuk saling memberi manfaat,” ujarnya.

Ia menegaskan, forum pembinaan seperti ini memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman langsung terkait perkembangan regulasi serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini menjadi bekal bagi para kepala desa dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat agar tidak berbenturan dengan hukum,” tambahnya.

Wakil Bupati Magelang, Sahid, turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparatur desa dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, pengawasan publik saat ini semakin kuat seiring perkembangan media sosial, sehingga setiap kebijakan harus dijalankan secara akuntabel.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Kalau sudah masuk media, kita harus lebih berhati-hati. Semua harus sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur, baik di tingkat desa maupun kabupaten, agar tetap bekerja sesuai koridor hukum.

Sementara itu, Camat Grabag, Sri Utari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan administrasi.

Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta disiplin sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa dan kepala desa antar waktu (PAW) di sejumlah desa pada tahun 2026 dan 2027.

“Koordinasi dan pembinaan sangat diperlukan agar seluruh proses berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan,” jelasnya.

Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dedi Riyanto, menegaskan; bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan.

Ia menjelaskan, pemerintah desa dapat memanfaatkan layanan pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pendampingan hukum bagi pemerintah desa ini tidak dipungut biaya. Silakan dimanfaatkan agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kerugian keuangan negara tidak selalu disebabkan oleh tindak pidana, melainkan; bisa terjadi akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau ketidaksesuaian prosedur. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less