Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bukan Dipenjara, Terdakwa Penipuan Tanah di Magelang Dituntut Wajib Kerja Sosial di Kelurahan

Bukan Dipenjara, Terdakwa Penipuan Tanah di Magelang Dituntut Wajib Kerja Sosial di Kelurahan

  • calendar_month Jum, 10 Apr 2026

BNews-MAGELANG- Terdakwa Rulis Aryati dalam kasus penipuan jual beli tanah di Kabupaten Magelang dituntut hukuman kerja sosial oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini menjadi perhatian karena dinilai sebagai penerapan pidana ringan dalam KUHP terbaru.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Robin Abdi Ketaren selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (8/4) di Pengadilan Negeri Mungkid. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Rulis Aryati.

Dalam persidangan tersebut, Kajari hadir didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Tya Gita Prastiwi.

Dalam pembacaan tuntutan, Robin menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa Rulis Aryati dituntut pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 30 jam.

Selain itu, jika terdakwa tanpa alasan sah tidak melaksanakan pidana kerja sosial, maka wajib menjalani pidana penjara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kerja sosial ditentukan di Kantor Kelurahan Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, dengan durasi dua jam per hari dan harus diselesaikan maksimal dalam 30 hari.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Fakhrudin Said Ngaji menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/4) mendatang.

Robin Abdi Ketaren menyebut bahwa tuntutan kerja sosial ini merupakan yang pertama kali dibacakan dalam proses persidangan di wilayah Kabupaten Magelang.

“Dan kemungkinan di Jawa Tengah juga yang pertama juga,” jelasnya usai persidangan.

Ia menambahkan, sebelum tuntutan ini dibacakan, proses koordinasi berjalan cukup alot. Tuntutan kerja sosial ini juga merupakan pidana pokok paling ringan dalam KUHP baru.

“Maka itu kami menerapkan ini karena tidak ada lagi hal-hal yang bisa mempidanakan terdakwa dalam pidana yang dijerat ini. Jadi kami menjatuhkan tuntutan yang paling ringan ini,” ucapnya.

Robin menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang membuat terdakwa layak mendapatkan pidana kerja sosial. Di antaranya, terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Dan disini terdakwa juga sudah mengakui kesalahannya dan menyesal dengan perbuatannya ini,” jelasnya.

Dalam KUHP baru, terdapat lima jenis pidana pokok, yakni pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial sebagai yang paling ringan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Untuk pidana kerja sosial ini nanti, akan kita diskusikan dengan pihak kelurahan. Nantinya mungkin bisa kita lihat keahlian ibu ini apa, mungkin memasak. Tapi yang utama, kita upayakan agar ibu bisa bermanfaat untuk masyarakat setempat khususnya di Kantor Kelurahan Sawitan, tanpa dibayar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Tya Gita Prastiwi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tindak penipuan dalam transaksi jual beli tanah di wilayah Kabupaten Magelang.

“Namun, ternyata tanah tersebut masih dijadikan agunan di Bank oleh terdakwa. Dan terdakwa tidak menyampaikan hal ini ke korban (pembeli),” jelasnya.

Setelah transaksi terjadi, terdakwa menjanjikan penyerahan tanah dalam waktu satu bulan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, tanah tidak kunjung diserahterimakan.

Beberapa waktu kemudian, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut ternyata sudah dalam proses lelang oleh pihak bank. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less