Denda Hewan ternak berkeliaran
Revisi KUHP : Ternak Masuk Ladang Orang Denda Rp 10 Juta
- 1Komentar
BNews—NASIONAL— Revisi UU KUHP masih menimbulkan polemik. Salah satunya yang mengatur soal memelihara hewan ternak. Revisi tersebut tercantum dalam Pasal 278-279 dimana intinya unggas dan hewan yang berkeliaran dan memasuki lahan orang lain akan dikenakan denda. Seperti bunyi pasal 278 yakni, “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah […]


