Gubernur DIJ
Mudik Sebelum 6 Mei, Sultan HB X Wajibkan Warganya Karantina 5 Hari
- 0Komentar
BNews—JOGJAKARTA— Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) memberlakukan aturan karantina selama lima hari bagi warga yang nekat mudik ke wilayahnya. Khususnya sebelum masa pelarangan pada 6-17 Mei 2021. Sementara, biaya karantina dikabarkan akan dibebankan kepada para pemudik. Atau pelaku perjalanan luar daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor: II/1MSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan […]




