izin ACT dicabut
Izin ACT Untuk Kumpulkan Bantuan Uang dan Barang Dicabut Kemensos RI
- 0Komentar
BNews–NASIONAL– – Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementrian Sosial. Hal tersebut dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan. Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di […]




